KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 19:30 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dua tersangka yang dimaksud berinisial ZS dan AH. Perbuatan ZS ditengarai menimbulkan kerugian pada penerimaan negara senilai Rp452,71 juta, sedangkan tindakan AH menimbulkan kerugian hingga Rp641,26 juta.

"ZS dan tersangka AH dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Miftahuddin, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kedua tersangka tersebut diduga melakukan penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT BGL pada masa pajak Januari 2016 hingga Juni 2020. Adapun PT BGL terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen.

"JPU juga menerima dan meneliti barang bukti berupa dokumen atau salinan yang berkaitan dengan perkara perpajakan dimaksud," ujar Miftahuddin seperti dilansir ajnn.net.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2022.

Penindakan terhadap tersangka ZS dan AH diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lainnya yang memiliki niatan melakukan tindak pidana pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak