PELAPORAN SPT

Terakhir Hari Ini! Jangan Lupa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Desember

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:31 WIB
Terakhir Hari Ini! Jangan Lupa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Desember

Ilustrasi. Gedung kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mengingatkan agar Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2021 tetap disampaikan.

Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter mengatakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2021 adalah hari ini, Kamis (20/1/2022).

“Untuk masa pajak Desember tetap wajib lapor walaupun status SPT Masa PPh Pasal 21 nihil,” tulis akun Twitter @kring_pajak.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Seperti diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan oleh kantor pemberi kerja. Penyampaian SPT Masa tersebut untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong. Hal ini untuk memastikan PPh yang dipotong sudah dilaporkan kepada DJP.

Otoritas mengingatkan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November.

Dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November, PPh per bulan dihitung dari nilai PPh terutang (tarif pajak dikalikan dengan penghasilan kena pajak setahun) dibagi 12 bulan. Adapun PPh terutang atas bonus dihitung dari PPh terutang atas gaji dan bonus dikurangi PPh terutang atas gaji.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sementara itu, dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, PPh bulan Desember dihitung dari jumlah PPh terutang dikurangi dengan jumlah PPh masa Januari sampai dengan November.

Selain itu, ada perbedaan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dengan selain Desember, yaitu pada pengisian Lampiran-I (1721-I) sebanyak 2 kali. Isian pertama sama seperti bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja) dengan memilih kolom ‘SATU MASA PAJAK’.

Sementara, isian kedua berbeda dari bulan-bulan sebelumnya yang merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember) dengan memilih kolom ‘SATU TAHUN PAJAK’.

Selain melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, perusahaan juga wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong akan menjadi dasar karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini