Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh bagi wajib pajak badan tersisa 4 hari, yakni sampai dengan 30 April 2023.
Ditjen Pajak (DJP) memastikan deadline SPT Tahunan PPh 2022 bagi wajib pajak badan tidak akan diundur meski jatuh pada tanggal merah. Seperti diketahui, 30 April 2023 kebetulan adalah hari Minggu.
"Untuk saat ini batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan masih sesuai ketentuan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk tahun pajak (Januari s.d. Desember) tetap di 30 April 2023 ya," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (26/4/2023).
Sebelumnya, cukup banyak wajib pajak yang menanyakan terkait dengan kebijakan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Selain karena bertepatan dengan tanggal merah, periode pelaporan SPT memang terpangkas libur dan cuti bersama Lebaran.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.
Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)