KEPATUHAN PAJAK

Tenggat Lapor SPT Badan Sisa 4 Hari, DJP Pastikan Tak Ada Perpanjangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2023 | 15:45 WIB
Tenggat Lapor SPT Badan Sisa 4 Hari, DJP Pastikan Tak Ada Perpanjangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh bagi wajib pajak badan tersisa 4 hari, yakni sampai dengan 30 April 2023.

Ditjen Pajak (DJP) memastikan deadline SPT Tahunan PPh 2022 bagi wajib pajak badan tidak akan diundur meski jatuh pada tanggal merah. Seperti diketahui, 30 April 2023 kebetulan adalah hari Minggu.

"Untuk saat ini batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan masih sesuai ketentuan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk tahun pajak (Januari s.d. Desember) tetap di 30 April 2023 ya," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sebelumnya, cukup banyak wajib pajak yang menanyakan terkait dengan kebijakan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Selain karena bertepatan dengan tanggal merah, periode pelaporan SPT memang terpangkas libur dan cuti bersama Lebaran.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam