KEPATUHAN PAJAK

Tenggat Lapor SPT Badan Sisa 4 Hari, DJP Pastikan Tak Ada Perpanjangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2023 | 15:45 WIB
Tenggat Lapor SPT Badan Sisa 4 Hari, DJP Pastikan Tak Ada Perpanjangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh bagi wajib pajak badan tersisa 4 hari, yakni sampai dengan 30 April 2023.

Ditjen Pajak (DJP) memastikan deadline SPT Tahunan PPh 2022 bagi wajib pajak badan tidak akan diundur meski jatuh pada tanggal merah. Seperti diketahui, 30 April 2023 kebetulan adalah hari Minggu.

"Untuk saat ini batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan masih sesuai ketentuan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk tahun pajak (Januari s.d. Desember) tetap di 30 April 2023 ya," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sebelumnya, cukup banyak wajib pajak yang menanyakan terkait dengan kebijakan perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Selain karena bertepatan dengan tanggal merah, periode pelaporan SPT memang terpangkas libur dan cuti bersama Lebaran.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online melalui e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Meski demikian, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Jumat, 22 September 2023 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bisnis Jalan Lagi, WP Non-Efektif Disarankan Aktifkan Lagi NPWP-nya

Kamis, 21 September 2023 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Baru 5.652 WP OP Terima Restitusi Dipercepat, Nilainya Rp24,9 Miliar

Kamis, 21 September 2023 | 13:45 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Pelepasan Relawan Pajak, Kanwil DJP Jakarta Timur Beri Apresiasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022