UU HKPD

Tenang! Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Dijamin Tak Tambah Beban WP

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Desember 2021 | 12:30 WIB
Tenang! Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB Dijamin Tak Tambah Beban WP

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan opsen melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dijamin tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan secara definitif opsen memang merupakan pungutan tambahan. Meski demikian, tarif pajak yang menjadi objek opsen telah diturunkan melalui UU HKPD sehingga beban pajak dan opsen yang ditanggung oleh wajib pajak tak akan meningkat.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Kita desain sedemikian rupa dengan cara menurunkan tarif efektif yang awal sehingga nanti tarif efektif akhirnya ini sama bebannya ke wajib pajak. Kalau 2% ya 2%, kalau 20% ya 20%," ujar Prima dalam Media Briefing UU HKPD, Rabu (15/12/2021).

Seperti diketahui, UU HKPD menetapkan 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota yang selama ini berjalan.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Skema ini diharapkan dapat menghasilkan hubungan keuangan yang lebih transparan antara provinsi dan kabupaten/kota. "Kalau tadinya penerimaan berkumpul dulu di provinsi, ini kita berikan opsen sehingga ada perubahan pola. Provinsi jatahnya sebetulnya tidak berkurang," ujar Prima.

Dengan adanya opsen, UU HKPD pun menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB. Tarif maksimal PKB diturunkan dari 2% menjadi 1,2%, sedangkan tarif opsen PKB adalah sebesar 66%. Tarif maksimal BBNKB juga diturunkan dari 20% menjadi 12%, sedangkan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%.

Tarif maksimal pajak MBLB juga diturunkan dari 25% menjadi 20%. Tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25%. Opsen MBLB akan menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penertiban dan pengawasan kegiatan tambang di daerah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya