Ilustrasi.
SANGATTA, DDTCNews – KPP Pratama Bontang telah mengadakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan pada pengusaha sarang burung walet wilayah Sansaka di Kantor Desa Benua Baru Ilir pada 9 Februari 2022.
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bontang Zunansyah Falanni mengatakan acara sosialisasi kewajiban perpajakan yang digelar KPP ini bertujuan untuk menggali potensi perpajakan, terutama dari usaha sarang burung walet.
“Semoga para pengusaha sarang burung walet dapat menjadi potensi perpajakan dan berkontribusi besar dalam penerimaan pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (14/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Zunansyah, KPP juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp500 juta sebagai pengurang omzet.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2a) UU HPP, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
"Pengurang omzet ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pajaknya juga menegaskan untuk para pengusaha sarang burung walet yang sudah memperoleh memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar maka harus dikukuhkan menjadi PKP paling lama akhir bulan berikutnya," tutur Zunansyah.
Zunansyah berharap sosialisasi terkait dengan UU HPP kepada pengusaha sarang burung walet dapat tersebar luas dengan merata. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta sosialisasi yang telah hadir dalam kegiatan KPP tersebut.
Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. (rig)