KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengusaha Sarang Burung Walet, KPP Bahas PTKP Rp500 Juta UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Maret 2022 | 14:30 WIB
Temui Pengusaha Sarang Burung Walet, KPP Bahas PTKP Rp500 Juta UMKM

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews – KPP Pratama Bontang telah mengadakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan pada pengusaha sarang burung walet wilayah Sansaka di Kantor Desa Benua Baru Ilir pada 9 Februari 2022.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bontang Zunansyah Falanni mengatakan acara sosialisasi kewajiban perpajakan yang digelar KPP ini bertujuan untuk menggali potensi perpajakan, terutama dari usaha sarang burung walet.

“Semoga para pengusaha sarang burung walet dapat menjadi potensi perpajakan dan berkontribusi besar dalam penerimaan pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Zunansyah, KPP juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di antaranya mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp500 juta sebagai pengurang omzet.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2a) UU HPP, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Pengurang omzet ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pajaknya juga menegaskan untuk para pengusaha sarang burung walet yang sudah memperoleh memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar maka harus dikukuhkan menjadi PKP paling lama akhir bulan berikutnya," tutur Zunansyah.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Zunansyah berharap sosialisasi terkait dengan UU HPP kepada pengusaha sarang burung walet dapat tersebar luas dengan merata. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para peserta sosialisasi yang telah hadir dalam kegiatan KPP tersebut.

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan