KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB
Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan edukasi pajak kepada pengusaha pengolah hasil perkebunan dan koperasi pengepul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Sangatta dan sekitarnya.

Edukasi pajak tersebut diberikan dalam pertemuan pembinaan kemitraan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada 15 Mei 2023.

“KPP hadir membawakan materi terkait dengan PMK 197/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN,” kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Didesak Pengusaha Terapkan PPN, Otoritas Ini Tunggu Ekonomi Pulih

Nanang berharap sosialisasi atau edukasi perpajakan terkait dengan PMK 197/2013 tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Definisi Pengusaha Kecil

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 197/2013, pengusaha kecil ialah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tersebut ialah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (PKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Fiskus Kunjungi Alamat WP, Beri Edukasi soal Pentingnya Faktur Pajak

Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) PMK 197/2013 tersebut ialah tahun kalender.

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP harus memenuhi seluruh kewajiban PKP pada umumnya.

Baca Juga:
Kebijakan PPN untuk Mendukung Industri Kereta Api, Apa Saja?

Lebih lanjut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 September 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Fiskus Kunjungi Alamat WP, Beri Edukasi soal Pentingnya Faktur Pajak

Kamis, 28 September 2023 | 08:00 WIB HARI KERETA API NASIONAL

Kebijakan PPN untuk Mendukung Industri Kereta Api, Apa Saja?

Rabu, 27 September 2023 | 10:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Pede Penerimaan Pajak 2023 Bisa Capai Target Meski Ada Perlambatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia