KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB
Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan edukasi pajak kepada pengusaha pengolah hasil perkebunan dan koperasi pengepul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Sangatta dan sekitarnya.

Edukasi pajak tersebut diberikan dalam pertemuan pembinaan kemitraan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada 15 Mei 2023.

“KPP hadir membawakan materi terkait dengan PMK 197/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN,” kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Nanang berharap sosialisasi atau edukasi perpajakan terkait dengan PMK 197/2013 tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Definisi Pengusaha Kecil

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 197/2013, pengusaha kecil ialah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tersebut ialah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (PKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) PMK 197/2013 tersebut ialah tahun kalender.

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP harus memenuhi seluruh kewajiban PKP pada umumnya.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Lebih lanjut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara