INSENTIF PAJAK

Temuan BPK, Ada WP Pemanfaat PPh Final UMKM DTP yang Tidak Berhak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 16:03 WIB
Temuan BPK, Ada WP Pemanfaat PPh Final UMKM DTP yang Tidak Berhak

Laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan yang dirilis BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) kepada wajib pajak yang tidak berhak.

Temuan ini masuk dalam laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif dan fasilitas perpajakan pada sama pandemi Covid-19 di Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Bekasi, dan Bandung.

"Sebanyak 376 wajib pajak dengan nilai peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar namun memanfaatkan PPh final DTP senilai Rp45,88 miliar," tulis BPK dalam laporan pemeriksaan kinerja tersebut, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Menanggapi temuan BPK tersebut, kantor pelayanan pajak (KPP) yang diperiksa oleh BPK menyatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut dan penerbitan SP2DK terhadap wajib pajak penerima insentif dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar.

Bila wajib pajak diketahui tidak memenuhi kriteria threshold omzet sebesar Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PP 23/2018 maka KPP akan menerbitkan surat pembatalan Surat Keterangan (Suket) PP 23.

Meski demikian, KPP mengungkapkan sesungguhnya terdapat pula sebagian wajib pajak yang nyata-nyata merupakan UMKM. Hanya saja, tidak ada bukti pendukung atas hal tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Terhadap wajib pajak dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, BPK menemukan adanya 921 wajib pajak yang memanfaatkan 2 insentif secara bersamaan. Kedua insentif yang dimaksud adalah PPh final UMKM DTP dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

"Sebanyak 921 wajib pajak memanfaatkan PPh Final DTP senilai Rp5,44 miliar namun juga mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25," tulis BPK dalam laporan tersebut.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya wajib pajak yang mengajukan fasilitas PPh final UMKM DTP tetapi juga mengajukan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Nilai PPh final UMKM DTP yang diajukan mencapai Rp163,06 juta.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selanjutnya, terdapat 21 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp181,79 juta tetapi juga mengajukan restitusi PPN dipercepat. Terdapat pula 6 wajib pajak yang mengajukan PPh final UMKM DTP senilai Rp707,53 juta tetapi juga mengajukan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Kemudian, terdapat 6 wajib pajak pemanfaat PPh final UMKM DTP senilai Rp360,37 juta tetapi juga memanfaatkan fasilitas PPN DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan