INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Teken MoU dengan DJP, PLN Harapkan Sengketa Bisa Diminimalisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 12:01 WIB
Teken MoU dengan DJP, PLN Harapkan Sengketa Bisa Diminimalisasi

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama kembali dilakukan Ditjen Pajak dengan BUMN dalam rangka integrasi data perpajakan. PT PLN (Persero) menjadi perusahaan pelat merah yang meningkatkan kerja sama dengan otoritas pajak.

Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Melalui kerja sama ini diharapkan tingkat kepatuhan PLN dalam urusan pajak semakin meningkat.

"Sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Zulkifli menyatakan kerja sama ini akan menciptakan transparansi dalam keuangan PLN. Selain itu, sebagai entitas bisnis PLN juga bisa lebih patuh dalam urusan pajak karena data transaksi sudah bisa diakses oleh DJP secara langsung.

Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses bagi otoritas untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP. Kemudia, akses bagi PLN untuk pembentukan SPT tahunan badan (proforma).

Zulkifli menambahkan manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dengan DJP. Kerja sama ini juga dapat menekan biaya kepatuhan dan perusahaan bisa lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya. DJP juga disebut dapat dengan mudah melakukan pengawasan dengan akses data yang dimiliki. Baca juga artikel 'Teken MoU, PLN Jadi BUMN Kedua yang Uji Coba Unifikasi SPT Masa'.

"Nota kesepahaman ini merupakan sebuah Iangkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka, pada akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan," Imbuh Zulkifli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus