Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama kembali dilakukan Ditjen Pajak dengan BUMN dalam rangka integrasi data perpajakan. PT PLN (Persero) menjadi perusahaan pelat merah yang meningkatkan kerja sama dengan otoritas pajak.
Bentuk kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Melalui kerja sama ini diharapkan tingkat kepatuhan PLN dalam urusan pajak semakin meningkat.
"Sebagai salah satu perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Jumat (31/1/2020).
Zulkifli menyatakan kerja sama ini akan menciptakan transparansi dalam keuangan PLN. Selain itu, sebagai entitas bisnis PLN juga bisa lebih patuh dalam urusan pajak karena data transaksi sudah bisa diakses oleh DJP secara langsung.
Pada tahap ini, PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses bagi otoritas untuk mendapatkan data faktur pajak masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP. Kemudia, akses bagi PLN untuk pembentukan SPT tahunan badan (proforma).
Zulkifli menambahkan manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dengan DJP. Kerja sama ini juga dapat menekan biaya kepatuhan dan perusahaan bisa lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya. DJP juga disebut dapat dengan mudah melakukan pengawasan dengan akses data yang dimiliki. Baca juga artikel 'Teken MoU, PLN Jadi BUMN Kedua yang Uji Coba Unifikasi SPT Masa'.
"Nota kesepahaman ini merupakan sebuah Iangkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka, pada akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan," Imbuh Zulkifli. (kaw)