UU HPP

Tekan Penghindaran Pajak, Rasio Biaya Pinjaman Terhadap EBITDA Diatur

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:45 WIB
Tekan Penghindaran Pajak, Rasio Biaya Pinjaman Terhadap EBITDA Diatur

Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni dalam diskusi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan digunakan oleh pemerintah menekan praktik penghindaran pajak oleh korporasi.

Melalui ketentuan debt to equity ratio (DER) yang selama ini berlaku, Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni menilai, masih banyak korporasi yang dapat menekan pajaknya meski DER-nya tidak melampaui batas yang ditetapkan.

Persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA sudah sesuai dengan international best practice karena telah digunakan oleh banyak negara, termasuk negara tetangga.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

"Kalau [biaya pinjaman] melebihi persentase tertentu, maka akan ada risiko dikoreksi oleh DJP," ujar Dian dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Untuk diketahui, ketentuan mengenai besaran perbandingan utang dan modal atau DER untuk keperluan penghitungan pajak diatur dalam PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1.

Dalam UU PPh yang belum direvisi dengan UU HPP, pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk menggunakan DER dalam mengatur batas biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk penghitungan pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Rasio persentase tertentu biaya pinjaman terhadap EBITDA disepakati untuk dicantumkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh melalui UU HPP mengingat DER sudah tidak banyak digunakan oleh otoritas pajak di yurisdiksi lain.

"DER sudah tidak terlalu digunakan di banyak negara, yang dianggap lebih fair adalah menggunakan EBITDA," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama pada Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

febry 14 Januari 2022 | 09:12 WIB

itu PMK nya 169 tahun 2015 kan ya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara