Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 0,8% terhadap PDB.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan tax ratio Indonesia pada tahun depan hanya 8,44% PDB bila tidak ada reformasi pajak dan UU HPP. Sementara dengan UU HPP dan reformasi pajak, tax ratio pada tahun depan diperkirakan akan mencapai 9,22% dari PDB atau senilai Rp1.649,3 triliun.
"Ini adalah peningkatan yang masih bisa diserap oleh perekonomian karena peningkatan ini diperlukan. Indonesia masih tetap tergolong negara yang rendah tax ratio-nya di antara peer group-nya," ujar Suahasil, Kamis (11/11/2021).
Kementerian Keuangan memperkirakan pertumbuhan ekonomi relatif tidak terlalu terdampak oleh berbagai kebijakan baru pada UU HPP. Dampak UU HPP terhadap inflasi juga diperkirakan kurang dari 0,5%.
Lebih lanjut, UU HPP justru akan memberikan dampak positif terhadap UMKM seiring dengan ditetapkannya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp500 juta dalam 1 tahun.
Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan memperkirakan tax ratio Indonesia akan mencapai 10,12% dari PDB dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.323,1 triliun.
Bila tidak ada UU HPP, tax ratio Indonesia pada 2025 diperkirakan hanya akan mencapai 8,58% dari PDB dengan penerimaan perpajakan hanya sebesar Rp1.969,8 triliun.
Tak hanya didukung oleh UU HPP, tax ratio di atas 10% juga tidak terlepas dari implementasi core tax administration system. Tax ratio di atas 10% dari PDB bisa jadi tercapai pada 2024 berkat implementasi core tax administration system. (sap)