UU HPP

Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,2% dengan UU HPP

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 11:00 WIB
Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,2% dengan UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diyakini akan memberikan tambahan tax ratio sebesar 0,8% terhadap PDB.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan tax ratio Indonesia pada tahun depan hanya 8,44% PDB bila tidak ada reformasi pajak dan UU HPP. Sementara dengan UU HPP dan reformasi pajak, tax ratio pada tahun depan diperkirakan akan mencapai 9,22% dari PDB atau senilai Rp1.649,3 triliun.

"Ini adalah peningkatan yang masih bisa diserap oleh perekonomian karena peningkatan ini diperlukan. Indonesia masih tetap tergolong negara yang rendah tax ratio-nya di antara peer group-nya," ujar Suahasil, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kementerian Keuangan memperkirakan pertumbuhan ekonomi relatif tidak terlalu terdampak oleh berbagai kebijakan baru pada UU HPP. Dampak UU HPP terhadap inflasi juga diperkirakan kurang dari 0,5%.

Lebih lanjut, UU HPP justru akan memberikan dampak positif terhadap UMKM seiring dengan ditetapkannya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp500 juta dalam 1 tahun.

Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan memperkirakan tax ratio Indonesia akan mencapai 10,12% dari PDB dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.323,1 triliun.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Bila tidak ada UU HPP, tax ratio Indonesia pada 2025 diperkirakan hanya akan mencapai 8,58% dari PDB dengan penerimaan perpajakan hanya sebesar Rp1.969,8 triliun.

Tak hanya didukung oleh UU HPP, tax ratio di atas 10% juga tidak terlepas dari implementasi core tax administration system. Tax ratio di atas 10% dari PDB bisa jadi tercapai pada 2024 berkat implementasi core tax administration system. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 November 2021 | 12:57 WIB

Tax Ratio merupakan perbandingan antara penerimaan perpajakan dengan produk domestik bruto (PDB) dalam persen. Artinya, rasio pajak memberi gambaran tentang kemampuan negara menarik pajak dari penghasilan tahunan. Jadi, hal ini bisa memberikan kita gambaran tentang penerimaan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara