Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memandang tax center memiliki peran penting dalam mendiseminasikan informasi mengenai validasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengajak tax center yang tergabung dalam Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) untuk ikut berkontribusi dalam menyebarkan informasi.
"Kami sangat mengharapkan Bapak dan Ibu di PERTAPSI bisa mendorong masyarakat untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP ini," katanya dalam acara sosialisasi peraturan perpajakan yang digelar oleh Direktorat P2Humas DJP, Kamis (12/1/2023).
Seperti diatur dalam PMK 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP oleh wajib pajak orang pribadi bakal diimplementasikan secara penuh mulai 2024. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi perlu segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.
Tak hanya berdampak kepada wajib pajak, lanjut Natalius, penggunaan NIK sebagai NPWP juga bakal berdampak terhadap sistem administrasi dari instansi, lembaga, asosiasi, perusahaan, dan pihak lain.
"Kami mendorong Bapak dan Ibu untuk mengingatkan masyarakat kita untuk melakukan assessment mandiri terhadap sistem yang dimiliki sehingga dapat diminimalisasi dampak negatif yang timbul," ujarnya.
Selain menyosialisasikan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP pada PMK 112/2022, DJP juga menyampaikan materi Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 yang mengatur tentang PPN/PPnBM serta materi Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Natalius menyebut PP 44/2022 perlu ditetapkan pemerintah karena ketentuan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021 perlu disempurnakan karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN serta tidak sejalan dengan UU HPP.
Dalam PP 44/2022, terdapat ketentuan lebih lanjut tentang tata cara menghitung PPN, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, hingga penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Sementara itu, Perpu Cipta Kerja juga turut mengatur tentang perpajakan. DJP menekankan penetapan Perpu Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (rig)