ADMINISTRASI PAJAK

Tax Center Punya Peran Penting Dorong WP Validasi NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:45 WIB
Tax Center Punya Peran Penting Dorong WP Validasi NIK sebagai NPWP

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memandang tax center memiliki peran penting dalam mendiseminasikan informasi mengenai validasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengajak tax center yang tergabung dalam Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) untuk ikut berkontribusi dalam menyebarkan informasi.

"Kami sangat mengharapkan Bapak dan Ibu di PERTAPSI bisa mendorong masyarakat untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP ini," katanya dalam acara sosialisasi peraturan perpajakan yang digelar oleh Direktorat P2Humas DJP, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Seperti diatur dalam PMK 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP oleh wajib pajak orang pribadi bakal diimplementasikan secara penuh mulai 2024. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi perlu segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

Tak hanya berdampak kepada wajib pajak, lanjut Natalius, penggunaan NIK sebagai NPWP juga bakal berdampak terhadap sistem administrasi dari instansi, lembaga, asosiasi, perusahaan, dan pihak lain.

"Kami mendorong Bapak dan Ibu untuk mengingatkan masyarakat kita untuk melakukan assessment mandiri terhadap sistem yang dimiliki sehingga dapat diminimalisasi dampak negatif yang timbul," ujarnya.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Selain menyosialisasikan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP pada PMK 112/2022, DJP juga menyampaikan materi Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 yang mengatur tentang PPN/PPnBM serta materi Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Natalius menyebut PP 44/2022 perlu ditetapkan pemerintah karena ketentuan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021 perlu disempurnakan karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN serta tidak sejalan dengan UU HPP.

Dalam PP 44/2022, terdapat ketentuan lebih lanjut tentang tata cara menghitung PPN, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, hingga penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Sementara itu, Perpu Cipta Kerja juga turut mengatur tentang perpajakan. DJP menekankan penetapan Perpu Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor