MEKSIKO

Tax Amnesty Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2017

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 13:32 WIB
Tax Amnesty Diperpanjang Hingga 19 Oktober 2017

MEXICO CITY, DDTCNews – Otoritas Pajak Meksiko (Inland Revenue Mexico) memperpanjang tenggat waktu program tax amnesty untuk pendapatan dari luar negeri yang tidak diumumkan dan repatriasi aset hingga 19 Oktober 2017 mendatang.

Otoritas Pajak Meksiko mengatakan program yang mulai berlaku sejak 19 Januari dan akan berakhir pada 19 Juli 2017 ini nyatanya mendapat respons positif dari wajib pajak Meksiko. Oleh karenanya, Pemerintah Meksiko memutuskan untuk memperpanjang program tersebut.

“Kesempatan bagi wajib pajak Meksiko untuk memulangkan hartanya yang disimpan di luar negeri kami perpanjang hingga 3 bulan ke depan,” ungkap pernyataan dari Otoritas Pajak Meksiko, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Penurunan tarif yang siginifikan jika dibandingkan dengan tarif normal sebesar 30% untuk wajib pajak badan dan 35% untuk wajib pajak individu banyak menarik wajib pajak untuk turut berpartisipasi dalam program tersebut.

Amnesti pajak hanya tersedia jika dana yang dipulangkan digunakan untuk memperoleh aset tetap, termasuk tanah atau bangunan, serta harta yang digunakan dalam kegiatan yang menghasilkan pendapatan bagi wajib pajak dan investasi lain yang telah ditentukan.

“Wajib pajak yang akan melakukan repatriasi aset harus melaporkannya melalui bank-bank Meksiko atau broker yang telah ditentukan,” tambahnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dalam tax-news.com, tax amnesty tidak berlaku atas harta atau penghasilan yang sedang diaudit atau diperiksa oleh otoritas pajak Meksiko, atau atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ilegal. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Selasa, 21 November 2023 | 18:15 WIB MEKSIKO

Tarik Nearshoring, Meksiko Bakal Perluas Insentif Pajak

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya