PMK 70/2021

Tarif Preferensi Dikenakan untuk Impor 5 Jenis Barang dari Pakistan

Hamida Amri Safarina | Senin, 12 Juli 2021 | 16:52 WIB
Tarif  Preferensi Dikenakan untuk Impor 5 Jenis Barang dari Pakistan

Ilustrasi. Alat berat beroperasi saat bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 5 barang impor yang bisa memperoleh tarif preferensi.

Penetapan tersebut tertuang dalam PMK 70/2021. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK 70/2021 adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Islam Pakistan.

“Guna mengakomodasi dinamika Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 70/2021, dikutip pada Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Tarif preferensi adalah tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu.

Sebelumnya, bea masuk atas barang impor diatur dalam perjanjian/kesepakatan internasional yang tertuang dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Mengacu pada kedua beleid tersebut, barang impor dari negara anggota perjanjian/kesepakatan internasional dapat memperoleh tarif preferensi.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (3) PMK 70/2021, tarif preferensi tersebut dikenakan terhadap lima jenis barang yang diimpor. Pertama, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kedua, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pada saat pemasukan ke TPB, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.

Ketiga, impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa pemberitahuan impor barang dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Pada saat pemasukan ke PLB, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.

Keempat, pengeluaran barang hasil produksi dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) sepanjang bahan baku dan/atau bahan penolong berasal dari luar daerah pabean, mendapat persetujuan penggunaan tarif preferensi saat pemasukan barang ke kawasan bebas, dan dilakukan oleh pengusaha di kawasan bebas yang memang berhak menggunakan tarif preferensi.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Kelima, pengeluaran barang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke TLDDP. Pada saat pemasukan ke KEK, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2021, untuk dapat menggunakan tarif preferensi tersebut, importir wajib menyerahkan lembar asli surat keterangan asal (SKA) Form IP, mencantumkan kode fasilitas perjanjian perdagangan preferensian antara Indonesia dan Pakistan, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IP.

Selanjutnya, untuk membuktikan bahwa barang yang diimpor tersebut benar-benar berasal dari Pakistan, terdapat tiga kriteria yang digunakan. Tiga kriteria yang dimaksud ialah terkait asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Sebagai informasi, beleid ini diundangkan pada 23 Juni 2021 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati