KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPh Badan RI Lebih Besar dari Singapura, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 21 Januari 2022 | 10:00 WIB
Tarif PPh Badan RI Lebih Besar dari Singapura, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kendati tarif PPh Badan batal diturunkan menjadi 20% pada tahun ini, pemerintah meyakini tarif yang berlaku saat ini masih kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tarif PPh badan sebesar 22% cukup kompetitif, meski tarif PPh badan Singapura sebesar 17%. Menurutnya, Indonesia membutuhkan uang pajak lebih besar karena memiliki wilayah yang lebih luas dan berbentuk kepulauan.

"Indonesia kan 17.000 pulau. Kita perlu biaya untuk membangun infrastruktur, menjaga Indonesia, dan seterusnya. Karena itu, tarif PPh badan dengan blessing dari politik kita, tetap taruh di 22%," katanya dikutip pada Jumat, (21/1/2022).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Suahasil menilai rata-rata tarif PPh badan OECD pada 2021 sebesar 22,81%, Kemudian, rata-rata tarif PPh Badan di negara G-20 sebesar 24,17%. Di Asean, rata-rata tarif PPh Badan sebesar 22,17%. Di Eropa, rata-rata tarif PPh badan lebih rendah sekitar 18,98%.

"[Tarif PPh badan] Indonesia ditaruh di 22%, kita buat ini menjadi comparable dengan yang lain," ujarnya.

Suahasil menjelaskan tarif PPh badan batal turun juga mempertimbangkan pendapatan negara dan defisit APBN. Sebab, APBN telah bekerja keras menjaga perekonomian selama pandemi Covid-19 sehingga defisitnya harus diperlebar.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Menurutnya, UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan agar penerimaannya lebih optimal. Melalui peningkatan penerimaan perpajakan, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menilai tarif PPh badan bukanlah satu-satunya yang akan menentukan daya saing Indonesia di mata investor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan