UU HPP

Tarif PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasan Pemerintah

Muhamad Wildan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 16.37 WIB
Tarif PPh Badan Batal Turun ke 20%, Ini Alasan Pemerintah

Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPh badan batal diturunkanĀ dari 22% menjadi 20% sebagaimana yang sempat tertuang dalam Perppu 1/2020.Ā 

Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui pada rapat paripurna, tarif PPh badan akan dijaga tetap sebesar 22% untuk tahun depan.Ā 

"Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (7/10/2021).

Meski batal turun, tarif PPh badan yang berlaku di Indonesia masih tetap lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata kawasan. Di kawasan Asean, tercatat rata-rata tarif PPh badan mencapai 22,17%. Adapun rata-rata tarif PPh badan di negara-negara G20 tercatat mencapai 24,17%.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, terdapat 1 fraksi yang mengusulkan tarif PPh badan sebesar 22%, yakni Fraksi PKB.

Fraksi PKB berpandangan tarif PPh badan 22% diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Fraksi PKS tercatat justru mengusulkan tarif PPh badan sebesar 25%, setara dengan tarif yang berlaku pada 2019 sebelum ditetapkannya Perppu 1/2020. Fraksi PKS memandang tarif PPh badan perlu dikembalikan ke 25% guna meningkatkan penerimaan.

Selain itu, Fraksi PKS memang wajib pajak badan sudah mendapatkan berbagai jenis fasilitas yang telah diberikan pemerintah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.