PAKISTAN

Tarif Pajak Mobile dan Cukai Smartphone Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 17:01 WIB
Tarif Pajak Mobile dan Cukai Smartphone Dipangkas

ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan baru-baru ini mengumumkan sejumlah bantuan untuk industri telekomunikasi dan para konsumennya atas pajak yang dinilai cukup memberatkan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pajak dan cukai atas layanan telepon seluler (mobile).

Otoritas Pajak Pakistan mengatakan withholding tax untuk layanan mobile akan dipangkas dari 14% menjadi 12,5%. Adapun untuk cukai akan berkurang dari 18,5% menjadi 17%. Atas kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi diharapkan dapat mengikuti langkah pemerintah federal dan memotong pajak penjualan untuk layanan mobile.

“Cukai atas ponsel cerdas (smartphone) dengan spesifikasi mid-range akan dipotong dari PKR1.000 atau Rp126.774 menjadi PKR650 atau Rp82.400. Sementara untuk smartphone kelas atas akan tetap dikenakan cukai sebesar PKR1.500 atau Rp190.161,” ungkap pernyataan dari otoritas pajak, Jumat (26/5).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pengurangan tarif pajak tersebut akhirnya dilaksanakan setelah bertahun-tahun mendapat tekanan dari operator seluler, serta asosiasi perdagangan GSMA. Pasalnya, selama tiga tahun terakhir pemerintah terus menaikkan pajak atas layanan mobile.

Menurut laporan Bank Dunia yang dirilis tahun 2015 silam, Pakistan masuk dalam kategori negara yang mengenakan pajak tertinggi untuk layanan telekomunikasi, dan masuk sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan perusahaan tertinggi ketiga di dunia.

Pengurangan tarif pajak pada industri telekomunikasi tersebut, seperti dilansir dalam geo.tv, merupakan bagian dari rencana anggaran pemerintah untuk tahun fiskal 2017 - 2018 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara