ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan baru-baru ini mengumumkan sejumlah bantuan untuk industri telekomunikasi dan para konsumennya atas pajak yang dinilai cukup memberatkan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan tarif pajak dan cukai atas layanan telepon seluler (mobile).
Otoritas Pajak Pakistan mengatakan withholding tax untuk layanan mobile akan dipangkas dari 14% menjadi 12,5%. Adapun untuk cukai akan berkurang dari 18,5% menjadi 17%. Atas kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi diharapkan dapat mengikuti langkah pemerintah federal dan memotong pajak penjualan untuk layanan mobile.
“Cukai atas ponsel cerdas (smartphone) dengan spesifikasi mid-range akan dipotong dari PKR1.000 atau Rp126.774 menjadi PKR650 atau Rp82.400. Sementara untuk smartphone kelas atas akan tetap dikenakan cukai sebesar PKR1.500 atau Rp190.161,” ungkap pernyataan dari otoritas pajak, Jumat (26/5).
Pengurangan tarif pajak tersebut akhirnya dilaksanakan setelah bertahun-tahun mendapat tekanan dari operator seluler, serta asosiasi perdagangan GSMA. Pasalnya, selama tiga tahun terakhir pemerintah terus menaikkan pajak atas layanan mobile.
Menurut laporan Bank Dunia yang dirilis tahun 2015 silam, Pakistan masuk dalam kategori negara yang mengenakan pajak tertinggi untuk layanan telekomunikasi, dan masuk sebagai negara dengan tarif pajak penghasilan perusahaan tertinggi ketiga di dunia.
Pengurangan tarif pajak pada industri telekomunikasi tersebut, seperti dilansir dalam geo.tv, merupakan bagian dari rencana anggaran pemerintah untuk tahun fiskal 2017 - 2018 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.