KANADA

Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 17:30 WIB
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada bersiap untuk mengenakan pajak digital atau digital services tax (DST) pada tahun ini.

Merujuk pada anggaran 2024 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, aturan teknis dari pengenaan DST sedang dibahas oleh pemerintah di parlemen.

"DST akan memastikan bisnis digital yang memonetisasi data pengguna dari Kanada membayar pajak secara adil," tulis Kementerian Keuangan dalam Budget 2024, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya, pemeritnah akan memberlakukan DST dengan tarif sebesar 3% mulai 1 Januari 2024. DST bakal berlaku secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital sejak 1 Januari 2022.

Perusahaan yang wajib membayar DST oleh Kanada ialah perusahaan besar yang mengoperasikan marketplace dan media sosial yang memperoleh pendapatan dari iklan seperti Amazon, Google, Facebook, Uber, Airbnb, dan lain-lain.

Kementerian Keuangan memperkirakan pengenaan DST akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$5,9 miliar atau Rp69,8 triliun untuk 5 tahun ke depan terhitung sejak tahun anggaran 2024.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Menurut pemerintah, DST perlu segera dikenakan mengingat yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework tidak mencapai konsensus atas Pilar 1: Unified Approach.

"Kanada mendukung Pilar 1 dan akan menerapkan sistem pajak baru ini setelah banyak negara bersedia menerapkannya. Namun, mengingat adanya penundaan atas penerapan perjanjian multilateral tersebut, Kanada tidak dapat terus menunggu," tulis Kementerian Keuangan.

Meski akan menerapkan DST tanpa menunggu tercapainya konsensus, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus berdiskusi dengan negara mitra sehingga konsensus atas Pilar 1 bisa dicapai.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sebagai informasi, Pilar 1 bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD