KABUPATEN BADUNG

Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Tarif Pajak Hiburan di Daerah Ini Bakal Naik Jadi 40 Persen

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews – Pemkab Badung berencana menaikkan tarif pajak hiburan dan menurunkan tarif pajak parkir melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana mengatakan tarif pajak hiburan akan dinaikkan dari 15% menjadi 40%, sedangkan pajak parkir diturunkan dari 25% - 30% menjadi 10%.

"Dengan adanya perubahan pajak tersebut tidak mempengaruhi pendapatan daerah, masih stabil dan berpeluang untuk naik. Untuk pajak yang lainnya masih sama," katanya, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Nyoman menuturkan raperda tersebut ditargetkan selesai disusun pada tahun ini dan berlaku mulai tahun depan. Perda PDRD, yang sesuai dengan UU 1/2022, dibutuhkan sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi oleh Pemkab Badung pada tahun depan.

"Jika tidak selesai, Badung tentu saja tidak akan boleh memungut pajak ataupun retribusi," ujarnya seperti dilansir balipuspanews.com.

Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya menggabungkan seluruh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Secara umum, tarif PBJT maksimal adalah sebesar 10%.

Namun, pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Sementara itu, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal adalah sebesar 3% dan PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri maksimal sebesar 1,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk