Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Desember 2023 hingga 31 Desember 2023.
Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 52/KM.10/2023. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 29 November 2023.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,24%. Kelima tarif tersebut lebih rendah ketimbang tarif periode November 2023. Simak Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2023
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 dapat dilihat pada tabel berikut:
Besaran tarif bunga per bulan bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan tersebut berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,57% atau lebih rendah ketimbang tarif periode sebelumnya. Berikut perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 Desember 2023 – 31 Desember 2023: