RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Muhamad Wildan
Minggu, 13 November 2022 | 14.00 WIB
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan perubahan tarif sanksi administrasi bunga pada pajak daerah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).

Salah satu contohnya ialah pada Pasal 72 ayat (3) RUU KUPDRD yang mengatur apabila pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) menimbulkan kurang bayar maka kekurangan pembayaran dikenai sanksi berupa bunga.

"Sanksi…dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri [keuangan] dari jumlah pajak yang kurang dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 72 ayat (4) RUU KUPDRD, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Selanjutnya, terdapat pula pengenaan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan jika penelitian oleh otoritas pajak menunjukkan adanya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kekurangan pembayaran pajak dan bunga ditagih menggunakan surat tagihan pajak daerah (STPD).

Dengan demikian, tarif sanksi administrasi bunga yang berlaku di daerah bakal sama dengan tarif yang berlaku dalam ketentuan pajak pusat. Selama ini, tarif bunga yang berlaku dalam ketentuan perpajakan daerah sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Untuk diketahui, tarif sanksi administrasi bunga pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP diubah menjadi tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Perubahan struktur tarif sanksi administrasi bunga—dari yang awalnya flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor—tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Makin berat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga yang dibebankan kepada wajib pajak tersebut.

Contoh, bila menunda pembayaran pajak maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor 0%.

Bila tidak membayar pajak dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 15%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.