RUU KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Muhamad Wildan | Minggu, 13 November 2022 | 14:00 WIB
Tarif Bunga Pajak Daerah Tidak Lagi 2 Persen, Ini Rancangan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan perubahan tarif sanksi administrasi bunga pada pajak daerah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).

Salah satu contohnya ialah pada Pasal 72 ayat (3) RUU KUPDRD yang mengatur apabila pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) menimbulkan kurang bayar maka kekurangan pembayaran dikenai sanksi berupa bunga.

"Sanksi…dihitung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri [keuangan] dari jumlah pajak yang kurang dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan," bunyi Pasal 72 ayat (4) RUU KUPDRD, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Selanjutnya, terdapat pula pengenaan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan jika penelitian oleh otoritas pajak menunjukkan adanya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Kekurangan pembayaran pajak dan bunga ditagih menggunakan surat tagihan pajak daerah (STPD).

Dengan demikian, tarif sanksi administrasi bunga yang berlaku di daerah bakal sama dengan tarif yang berlaku dalam ketentuan pajak pusat. Selama ini, tarif bunga yang berlaku dalam ketentuan perpajakan daerah sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Untuk diketahui, tarif sanksi administrasi bunga pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP diubah menjadi tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Perubahan struktur tarif sanksi administrasi bunga—dari yang awalnya flat sebesar 2% menjadi tarif bunga per bulan ditambah uplift factor—tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Makin berat pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak maka makin besar tarif bunga yang dibebankan kepada wajib pajak tersebut.

Contoh, bila menunda pembayaran pajak maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah dengan uplift factor 0%.

Bila tidak membayar pajak dan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) maka sanksi bunga yang dikenakan sebesar tarif bunga per bulan ditambah uplift factor 15%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan