Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Hingga pekan kedua April 2025, Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima sebanyak 409.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan.
Adapun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan adalah 30 April tiap tahunnya. Ini berarti wajib pajak badan hanya memiliki sisa waktu 2 pekan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
"Sampai 15 April 2025 pukul 18.01 WIB sebanyak 409.000 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, pada Rabu (16/4/2025).
Dwi pun meminta seluruh wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Menurutnya, akan lebih baik jika melaporkan SPT tidak mepet batas akhir.
"Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, kami menghimbau kepada wajib pajak yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan," tegasnya.
Wajib pajak perlu mematuhi ketentuan waktu pelaporan SPT supaya terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Perusahaan akan dikenakan denda senilai Rp1 juta jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT akan dikenai denda Rp100.000. Ketentuan mengenai sanksi administrasi ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.d. UU HPP.
Sebagai tambahan informasi, total wajib pajak terdaftar di Indonesia tercatat sebanyak 86,7 juta pada akhir 2024. Jumlah itu naik 17,23% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 73,96 juta.
Wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 80,27 juta, wajib pajak badan 5,54 juta, dan instansi pemerintah sebanyak 880.000. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews