ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan? Dendanya Tunggu Surat Tagihan Pajak Terbit

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 14 April 2025 | 16.07 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan? Dendanya Tunggu Surat Tagihan Pajak Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh meski telah melewati batas waktu pelaporan. Namun, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh melampaui batas waktu akan dikenakan denda.

Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak alias 31 Maret. Apabila orang pribadi menyampaikan SPT tahunan PPh melampaui batas waktu tersebut maka dikenakan denda senilai Rp100.000.

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu ... penyampaian SPT ... dikenai sanksi administrasi berupa denda ... sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Senin (14/4/2025).

Pengenaan denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Untuk itu, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh diharuskan membayar denda setelah STP terbit.

Sehubungan dengan adanya libur panjang, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga 11 April 2025. Artinya, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh melampaui 31 Maret tidak akan dikenakan denda sepanjang menyampaikannya maksimal pada 11 April 2025.

Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal pada 11 April 2025 tidak akan diterbitkan STP. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-79/PJ/2025.

Sementara itu, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah 11 April 2025 tetap bisa melakukan pelaporan, tetapi akan dikenakan denda. Adapun wajib pajak baru bisa membayar denda tersebut setelah terbit STP.

Nantinya, KPP bakal menerbitkan STP kepada wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan. Umumnya, STP akan dikirimkan setelah KPP mengidentifikasi wajib pajak yang  telat lapor dan menerbitkan STP pasca periode penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
https://whatsapp.com/channel/0029VaN8Ov32Jl8LdQaxXb1f

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Elaborasi212
baru saja
Harusnya pemerintah yang wajib memberi laporan uang pajaknya buat apa aja, bukannya yg bayar pajak yg capek laporin.