Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 12,82 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024, terhitung hingga 11 April 2025 pukul 11.59 WIB.
Jumlah tersebut terdiri dari 12,44 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 373.000 SPT Tahunan wajib pajak badan.
"[Jumlah tersebut] mencapai 79,08% dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip Jumat (11/4/2025).
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi sesungguhnya diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2024 kepada DJP paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni pada 31 Maret 2025.
Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2024 berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.
Namun, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri, DJP memutuskan untuk memberikan relaksasi hingga 11 April 2025.
Relaksasi diberikan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Merujuk pada Diktum Kedua dari keputusan tersebut, wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2024 dibebaskan dari sanksi administratif dalam hal SPT disampaikan paling lambat pada 11 April 2025.
Sanksi administratif dihapuskan dengan cara tidak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). (sap)