Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan daerah (perda) terbaru mengenai pajak parkir di DKI Jakarta tak kunjung diterbitkan meski sudah disetujui oleh DPRD pada tahun lalu.
Kepala Bidang Peraturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Indra Satria mengatakan perda pajak parkir terbaru masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perda tersebut masih dalam pembahasan di Kemendagri. Mungkin banyak perda-perda lain [jadi belum selesai dibahas]," katanya, Senin (25/1/2021).
DPRD telah mengesahkan revisi atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir terhitung sejak 8 September 2020. Kala itu, DPRD sudah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta yang meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%.
Selain menaikkan tarif, revisi perda akan mewajibkan penyelenggara parkir untuk menyelenggarakan sistem online. Dalam draf revisi perda, kewajiban pelaksanaan sistem online paling lambat 6 bulan setelah perda diundangkan.
Terdapat pula klausul mengenai sanksi bagi wajib pajak parkir jika tidak melaksanakan sistem online atas transaksi usahanya. Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis sebanyak 2 kali, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.
Ketika draf perda tersebut disetujui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap DPRD dapat mendukung implementasi perda melalui pengawasan, termasuk masukan apabila terdapat kekurangan saat penerapan di lapangan.
Di lain pihak, DPRD berharap perda pajak parkir terbaru yang telah disetujui itu bisa meningkatkan penggunaan transportasi umum di DKI Jakarta. (rig)