PROVINSI DKI JAKARTA

Tarif Baru Pajak Ini Tak Kunjung Terbit, Pemprov: Masih di Kemendagri

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Januari 2021 | 09:30 WIB
Tarif Baru Pajak Ini Tak Kunjung Terbit, Pemprov: Masih di Kemendagri

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan daerah (perda) terbaru mengenai pajak parkir di DKI Jakarta tak kunjung diterbitkan meski sudah disetujui oleh DPRD pada tahun lalu.

Kepala Bidang Peraturan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Indra Satria mengatakan perda pajak parkir terbaru masih dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perda tersebut masih dalam pembahasan di Kemendagri. Mungkin banyak perda-perda lain [jadi belum selesai dibahas]," katanya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

DPRD telah mengesahkan revisi atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir terhitung sejak 8 September 2020. Kala itu, DPRD sudah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta yang meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%.

Selain menaikkan tarif, revisi perda akan mewajibkan penyelenggara parkir untuk menyelenggarakan sistem online. Dalam draf revisi perda, kewajiban pelaksanaan sistem online paling lambat 6 bulan setelah perda diundangkan.

Terdapat pula klausul mengenai sanksi bagi wajib pajak parkir jika tidak melaksanakan sistem online atas transaksi usahanya. Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis sebanyak 2 kali, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin dan/atau pembatalan izin.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Ketika draf perda tersebut disetujui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap DPRD dapat mendukung implementasi perda melalui pengawasan, termasuk masukan apabila terdapat kekurangan saat penerapan di lapangan.

Di lain pihak, DPRD berharap perda pajak parkir terbaru yang telah disetujui itu bisa meningkatkan penggunaan transportasi umum di DKI Jakarta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin