KOTA YOGYAKARTA

Target Penerimaan PBB Dinaikkan, SPPT 2023 Dikirim ke WP Lebih Awal

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 07:00 WIB
Target Penerimaan PBB Dinaikkan, SPPT 2023 Dikirim ke WP Lebih Awal

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta berencana menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023 secara lebih awal pada tahun ini.

Kepala BPKAD Yogyakarta Wasesa mengatakan distribusi SPPT PBB 2023 kepada seluruh lurah untuk disampaikan ke wajib pajak dilakukan lebih awal ini untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak.

"Target seluruh pajak daerah pada tahun ini, termasuk PBB, dinaikkan karena kondisi perekonomian mulai pulih dan kami tidak lagi menerapkan kebijakan penangguhan dan keringanan pajak," katanya seperti dikutip dari repjogja.republika.co.id, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Wasesa menyebut BPKAD akan menerbitkan sebanyak 96.426 SPPT PBB pada tahun ini. Penerimaan dari PBB ditargetkan mencapai Rp104 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi 2022 senilai Rp99,5 miliar.

BPKAD juga menargetkan seluruh wajib pajak di Yogyakarta sudah menerima SPPT PBB 2023 paling lambat pada akhir Maret 2023.

Menurut Wasesa, tantangan pencapaian target penerimaan yang perlu diantisipasi, yaitu kebiasaan pemilik wajib pajak membayar PBB mendekati jatuh tempo serta tidak dibayarkannya PBB atas objek pajak milik wajib pajak yang berlokasi di luar daerah.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Pemkot Yogyakarta Sumadi pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar PBB setelah menerima SPPT tanpa perlu menunggu tanggal jatuh tempo.

Pembayaran pajak diperlukan untuk membiayai belanja daerah. Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, pemkot tidak harus selalu mengandalkan dana dari pusat untuk melaksanakan pembangunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah