UNI EROPA

Tangkal Penghindaran Pajak, Belum Semua Negara Adopsi Regulasi Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:26 WIB
Tangkal Penghindaran Pajak, Belum Semua Negara Adopsi Regulasi Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Eropa telah merampungkan laporan hasil implementasi dua regulasi yang bertujuan untuk menangkal praktik penghindaran pajak yang berimplikasi mengganggu kegiatan ekonomi di pasar tunggal Eropa dan menangkal praktik hybrid mismatch yang melibatkan negara ketiga.

Laporan hasil implementasi regulasi yang diteken pada 2016 dan 2017 tersebut diserahkan komisi kepada Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Dokumen tersebut menjadi basis dalam melakukan evaluasi atas penerapan regulasi anti penghindaran pajak pada internal anggota Uni Eropa atau anti-tax avoidance directive (ATAD).

"Ini merupakan langkah pertama dalam evaluasi dampak ATAD dan memberikan gambaran umum tentang penerapan aksi ATAD di seluruh negara anggota," tulis laporan Komisi Eropa dikutip Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Berdasarkan laporan Komisi Eropa menunjukan masih adanya ketidakpatuhan negara anggota Uni Eropa dalam menerapkan regulasi Dewan Uni Eropa ke dalam aturan domestik, terutama untuk menangkal praktik hybrid mismatch arrangements.

Skema hybrid mismatch merupakan salah satu sarana melakukan eksploitasi perbedaan perlakukan pajak atas suatu instrumen atau entitas tertentu dan biasanya dilakukan di antara dua negara.

Praktik penghindaran pajak ini berdampak kepada terjadinya double non-taxation sehingga perusahaan multinasional sama sekali tidak membayar pajak atas transaksi yang dilakukan lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Komisi Eropa dalam laporannya mencatat empat negara anggota yakni Austria, Denmark, Spanyol dan Irlandia belum sepenuhnya memenuhi kewajiban untuk mengadopsi ATAD dalam aturan domestik.

Salah satu yang belum sepenuhnya diadopsi oleh keempat negara tersebut perihal penerapan controlled foreign corporation (CFC) rules atau ketentuan perpajakan untuk korporasi di luar negeri yang dikendalikan oleh wajib pajak dalam negeri.

Laporan tersebut juga menyebutkan masih ada beberapa negara yang gagal menerapkan ATAD terkait dengan pajak keluar/exit tax dan hybrid mismatch dalam aturan domestic antara lain Siprus, Jerman, Yunani, Latvia, Polandia, Rumania dan Spanyol.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Seperti dilansir MNE Tax, laporan lanjutan nantinya akan dibuat pada Januari 2022 sebagai bahan evaluasi yang komprehensif atas pelaksanaan ATAD di seluruh negara anggota Uni Eropa.

Namun demikian, penyelesaian laporan evaluasi komprehensif tersebut juga akan disesuaikan dengan perkembangan perpajakan internasional guna mencegah praktik penghindaran pajak korporasi multinasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara