Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membebaskan bea masuk hingga Rp12 triliun untuk importasi sejumlah komoditas yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
Sri Mulyani mengatakan pembebasan bea masuk sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
“Dari sisi perluasan pembebasan bea masuk, kita perkirakan akan menyebabkan bea masuk ditanggung pemerintah mencapai Rp12 triliun sendiri," katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan insentif bea masuk ditanggung pemerintah tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap industri yang ditaksir mencapai Rp70,1 triliun.
Untuk diketahui, Pasal 9 Perppu No. 1/2020 menyebutkan Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dalam penanganan pandemi virus corona.
Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana pada UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Hingga ini, Sri Mulyani telah membebaskan bea masuk untuk impor alat-alat kesehatan. Tak hanya itu, prosedur pengajuan pembebasan bea masuk juga bisa dilakukan secara online melalui Indonesia National Single Window (INSW).
Pengajuan pembebasan bea masuk dan kemudahan impor alat kesehatan untuk penanganan virus corona harus berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Saat ini, BNPB memberikan rekomendasi impor untuk hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. (rig)