Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus satu derajat, dikecualikan dari pembayaran dan pemungutan pajak penghasilan dari pengalihan harta dan/atau bangunan (PHTB).Â
Pengecualian ini diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Tapi perlu diperhatikan pemberi warisan perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Â
"Silakan data NPWP dapat diisikan sesuai dengan kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut. Jika kepemilikan tanah dan/atau bangunan tersebut atas nama salah satunya, maka NPWP yang diisikan salah satunya saja," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (19/11/2022).Â
Perlu diketahui, permohonan SKP diajukan secara tertulis oleh orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke KPP tempat orang pribadi yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009.Â
Kemudian, surat permohonan perlu dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai dengan Lampiran III PER-30/PJ/2009. Pada format lampiran tersebut, diatur mengenai identitas pemilik tanah dan/atau bangunan yang dihibahkan.Â
Perlu dipahami kembali, harta hibah dari orang tua ke anak kandung merupakan bukan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam PMK 90/2022. Pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Bagi penerima hibah, harta yang diterima tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan bukan objek pajak.
Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang syarat-syarat di atas terpenuhi. (sap)