Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengungkapkan rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama DPRD.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani mengatakan kenaikan tarif diperlukan guna menambal penurunan potensi pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan pemerintah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Kebijakan ini secara langsung berdampak kepada penurunan potensi PAD. Sementara satu-satunya potensi paling besar sumber PAD itu dari PKB dan BBNKB I dan BBNKB II," ujar Eva, dikutip Rabu (11/10/2023).
Dalam UU HKPD, pemerintah pusat bersama DPR memutuskan untuk menghapus BBNKB II serta memberikan fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan.
Oleh karena itu, kapasitas fiskal daerah perlu dijaga dengan pengenaan PKB sebesar 1,2% dan BBNKB sebesar 12%. Menurut Eva, kinerja fiskal yang kuat diperlukan untuk mendukung program-program pembangunan.
"Kondisi fiskal kita cukup riskan, sementara kebutuhan belanja daerah terus meningkat. Makanya ini menjadi salah satu cara untuk menjaga fiskal daerah tetap terjaga," ujar Eva seperti dilansir radarlombok.co.id.
Menurut Eva, kenaikan tarif tidak perlu dikhawatirkan oleh pelaku usaha mengingat tarif BBNKB yang berlaku di setiap daerah sudah seragam seiring dengan berlakunya UU 1/2022.
"Dengan adanya UU HKPD malah kemungkinan konsumen akan membeli di daerah masing –masing karena tarif sekarang sudah seragam," ujar Eva. (sap)