PROVINSI NTB

Tambal Kebutuhan Penerimaan, NTB Bakal Naikkan PKB dan BBNKB

Muhamad Wildan | Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Tambal Kebutuhan Penerimaan, NTB Bakal Naikkan PKB dan BBNKB

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengungkapkan rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama DPRD.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Eva Dewiyani mengatakan kenaikan tarif diperlukan guna menambal penurunan potensi pendapatan asli daerah (PAD) akibat kebijakan pemerintah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Kebijakan ini secara langsung berdampak kepada penurunan potensi PAD. Sementara satu-satunya potensi paling besar sumber PAD itu dari PKB dan BBNKB I dan BBNKB II," ujar Eva, dikutip Rabu (11/10/2023).

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Dalam UU HKPD, pemerintah pusat bersama DPR memutuskan untuk menghapus BBNKB II serta memberikan fasilitas pembebasan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan.

Oleh karena itu, kapasitas fiskal daerah perlu dijaga dengan pengenaan PKB sebesar 1,2% dan BBNKB sebesar 12%. Menurut Eva, kinerja fiskal yang kuat diperlukan untuk mendukung program-program pembangunan.

"Kondisi fiskal kita cukup riskan, sementara kebutuhan belanja daerah terus meningkat. Makanya ini menjadi salah satu cara untuk menjaga fiskal daerah tetap terjaga," ujar Eva seperti dilansir radarlombok.co.id.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Menurut Eva, kenaikan tarif tidak perlu dikhawatirkan oleh pelaku usaha mengingat tarif BBNKB yang berlaku di setiap daerah sudah seragam seiring dengan berlakunya UU 1/2022.

"Dengan adanya UU HKPD malah kemungkinan konsumen akan membeli di daerah masing –masing karena tarif sekarang sudah seragam," ujar Eva. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai