WALES

Taman Nasional Seluas 231.156 Hektare Ini Diusulkan Pungut Pajak Turis

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 18:45 WIB
Taman Nasional Seluas 231.156 Hektare Ini Diusulkan Pungut Pajak Turis

Taman Nasional Snowdonia. (foto: northwaleschronicle.co.uk)

CARDIFF, DDTCNews—Dewan Provinsi Gwynedd, Wales mengusulkan pengenaan pajak turis sebesar £1 bagi yang mengunjungi Taman Nasional Snowdonia. Pajak tersebut nantinya digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur kegiatan pariwisata.

Anggota Dewan Provinsi Gwynedd Glyb Daniels yang juga merupakan inisiator kebijakan pajak turis tersebut mengatakan kebijakan pajak turis tersebut hanya berlaku untuk pelancong yang menggunakan kereta api dan para pendaki.

"Hasil pungutan pajak akan diinvestasikan kembali ke dalam fasilitas taman nasional untuk mendukung industri pariwisata baik untuk kepentingan turis dan masyarakat lokal," katanya dikutip Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Daniels menegaskan usulan ini bukan semata-mata mendulang penerimaan dari kawasan yang setiap tahunnya didatangi oleh 475.000 turis. Menurutnya, pajak yang dipungut akan dialokasikan untuk pengembangan pariwisata di taman nasional.

Selain itu, usulan pajak turis sebenarnya bukan hal yang asing di Eropa dan dunia. Beberapa negara sudah memperkenalkan pajak atas kunjungan wisatawan seperti yang berlaku di Swiss, Kanada dan Selandia Baru.

Dia menilai skema sumbangan sukarela yang berlaku saat ini di Taman Nasional Snowdonia tidak cukup mendukung dan mengembangkan infrastruktur pariwisata. Sumbangan tersebut hanya cukup untuk memelihara jalur pedestrian sepanjang kawasan taman nasional.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dukungan juga datang dari Ketua Dewan Provinsi Gwynedd, Dyfrig Siencyn. Menurutnya, pajak turis dibutuhkan untuk mengendalikan daerah banyak didatangi atau over tourism sehingga bisa berdampak negatif terhadap objek wisata.

Dia menilai pungutan pajak ini akan dapat mengimbangi dampak negatif banyaknya turis yang datang dengan ongkos untuk memulihkan ekosistem yang rusak karena kegiatan pariwisata yang masif.

"Kita harus melihat beberapa opsi jenis pajak pariwisata sebagai sarana mengimbangi tetap berjalannya kegiatan wisata dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pembersihan dan pemeliharaan," tuturnya.

Baca Juga:
Baru 2 Bulan, Pajak Turis Asing di Bali Sudah Sumbang Rp 61,4 Miliar

Dilansir dari North Wales Pioneer, rencana pajak turis secara lokal itu berpotensi terbentur dengan kewenangan pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan fiskal terutama untuk penerapan pajak baru.

Oleh karena itu, rencana kebijakan ini harus melibatkan pemerintah pusat dan tidak hanya dibahas oleh taman nasional dan dewan provinsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024