KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor Pajak yang Dipungut, WP Divonis Harus Bayar Denda Rp899 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 13 April 2023 | 17:00 WIB
Tak Setor Pajak yang Dipungut, WP Divonis Harus Bayar Denda Rp899 Juta

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp899,48 juta kepada terdakwa P.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan terdakwa P terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut oleh perusahaannya, yaitu CV KU.

"Upaya edukasi sudah dilakukan kepada wajib pajak. Imbauan juga sudah dilakukan, tetapi wajib pajak masih melanggar sehingga langkah terakhir terpaksa dilakukan, yaitu proses pemeriksaan dan penyidikan," katanya, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP, setiap orang yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak, harta terdakwa akan disita guna melunasi denda.

Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Slamet menegaskan DJP gencar menegakkan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.

Selain itu, penegakan hukum ini juga disebarluaskan dengan harapan wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya