Form 1721-A1
_x000D_JAKARTA, DDTCNews – Pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 sesuai dengan ketentuan bisa dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.
Pasal tersebut mengacu pada pemotong pajak yang diwajibkan membuat bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik, tetapi tidak menyampaikan SPT PPh Masa Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
“Pemotong pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam hal pemotong pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi Pasal 10 ayat (1) PER-2/PJ/2024, dikutip pada Rabu (24/1/2024).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, terdapat 4 kondisi yang membuat pemotong pajak wajib menggunakan bupot PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Pertama, pemotong pajak membuat bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 - (Formulir 1721-VI) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Kedua, pemotong pajak membuat bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final - (Formulir 1721-VII) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Ketiga, pemotong pajak membuat bupot PPh Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII) dan/atau bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala - (Formulir 1721-A1) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Keempat, pemotong pajak melakukan penyetoran pajak dengan surat setoran pajak (SSP) dan/atau bukti pemindahbukuan dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak.
Pemotong pajak yang memenuhi ketentuan tersebut wajib membuat dan melaporkan bupot serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Sedangkan, pemotong pajak yang tidak memenuhi ketentuan bisa memilih antara formulir kertas atau dokumen elektronik.
Lebih lanjut, pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik maka tidak diperbolehkan lagi menyampaikannya dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PER-2/PJ/2024.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PER-2/PJ/2024, apabila pemotong pajak tidak mengindahkan ketentuan Pasal 9 tersebut maka bisa dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dengan demikian, pemotong pajak tersebut juga dapat dikenakan sanksi.
“Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada [Pasal 10] ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PER-2/PJ/2024. (sap)