KP2KP BA'A

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Proses Pemindahbukuan Bisa Dipantau Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2023 | 12:00 WIB
Tak Perlu ke Kantor Pajak, Proses Pemindahbukuan Bisa Dipantau Online

Ilustrasi.

BA’A, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ba’a memberikan solusi kepada wajib pajak terkait dengan adanya kesalahan dalam menginput data jenis pajak pada pembuatan kode billing yang sudah dibayarkan.

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dari KP2KP Baa Arnalda Janssencia Lopes mengatakan wajib pajak dapat memakai pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) untuk memperbaiki kekeliruan saat pembuatan kode billing tersebut.

“Sejak 12 Desember 2022, e-Pbk sudah berlaku secara nasional sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Arnalda menjelaskan layanan e-Pbk dapat diakses wajib pajak yang telah memiliki akun pada laman pajak.go.id dan telah memiliki sertifikat elektronik. Untuk menggunakan fitur e-Pbk di DJP Online, wajib pajak perlu mengaktifkan fitur e-Pbk tersebut.

“Silakan mengaktifkan fitur e-Pbk terlebih dahulu pada tab Profil lalu tekan Aktivasi Fitur, centang kotak e-Pbk, kemudian tekan Ubah Fitur. Selanjutnya, e-Pbk dapat diakses pada menu Layanan,” tuturnya.

Terdapat beberapa submenu pada layanan e-Pbk di antaranya menu Dashboard untuk menampilkan daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses, menu permohonan untuk melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kemudian, menu monitoring untuk memantau proses pemindahbukuan, serta menu konfirmasi untuk menampilkan detail permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Dengan adanya e-Pbk ini, KP2KP Baa berharap wajib pajak dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya.

“Menu monitoring juga dapat mempermudah kami memantau proses pemindahbukuan sehingga tidak perlu lagi menanyakan ke kantor pajak,” tutur wajib pajak yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut.

Sebagai informasi, e-Pbk merupakan kependekan dari pemindahbukuan elektronik. Sesuai dengan namanya, e-Pbk merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.

Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai (Pasal 1 angka 28 PMK 24/2014). Proses Pbk ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi