Ilustrasi.
BA’A, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ba’a memberikan solusi kepada wajib pajak terkait dengan adanya kesalahan dalam menginput data jenis pajak pada pembuatan kode billing yang sudah dibayarkan.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dari KP2KP Baa Arnalda Janssencia Lopes mengatakan wajib pajak dapat memakai pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) untuk memperbaiki kekeliruan saat pembuatan kode billing tersebut.
“Sejak 12 Desember 2022, e-Pbk sudah berlaku secara nasional sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (15/5/2023).
Arnalda menjelaskan layanan e-Pbk dapat diakses wajib pajak yang telah memiliki akun pada laman pajak.go.id dan telah memiliki sertifikat elektronik. Untuk menggunakan fitur e-Pbk di DJP Online, wajib pajak perlu mengaktifkan fitur e-Pbk tersebut.
“Silakan mengaktifkan fitur e-Pbk terlebih dahulu pada tab Profil lalu tekan Aktivasi Fitur, centang kotak e-Pbk, kemudian tekan Ubah Fitur. Selanjutnya, e-Pbk dapat diakses pada menu Layanan,” tuturnya.
Terdapat beberapa submenu pada layanan e-Pbk di antaranya menu Dashboard untuk menampilkan daftar permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses, menu permohonan untuk melakukan perekaman permohonan pemindahbukuan.
Kemudian, menu monitoring untuk memantau proses pemindahbukuan, serta menu konfirmasi untuk menampilkan detail permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Dengan adanya e-Pbk ini, KP2KP Baa berharap wajib pajak dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya.
“Menu monitoring juga dapat mempermudah kami memantau proses pemindahbukuan sehingga tidak perlu lagi menanyakan ke kantor pajak,” tutur wajib pajak yang juga menjabat sebagai Bendahara Desa Saindule Kecamatan Rote Barat Laut.
Sebagai informasi, e-Pbk merupakan kependekan dari pemindahbukuan elektronik. Sesuai dengan namanya, e-Pbk merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.
Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai (Pasal 1 angka 28 PMK 24/2014). Proses Pbk ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. (rig)