KANWIL DJP JATENG I

Tak Lapor Omzet Secara Lengkap di SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 16:00 WIB
Tak Lapor Omzet Secara Lengkap di SPT, Direktur Perusahaan Ditangkap

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial MY kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Kamis (7/7/2022) lalu. Penyerahan tersangka dilakukan melalui Direskrimsus Polda Jateng, lengkap dengan seluruh barang bukti tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengungkapkan MY merupakan direktur di PT TUJP yang bergerak di bidang jasa pemborongan pekerjaan. MY melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak melaporkan keseluruhan peredaran omzet dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Badan tahun pajak 2017.

"Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Iman dilansir pajak.go.id, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

MY terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Iman menyebut penyerahan tersangka ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kejari Semarang dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

"Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar instansi dalam menegakkan keadilan. Semoga sinergi yang baik seperti ini dapat terus terjalin," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M