KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kunjung Lunasi Utang, Sepeda Motor Milik WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sepeda Motor Milik WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Sebuah sepeda motor milik seorang wajib pajak di Singaraja, Buleleng disita oleh kantor pajak, beberapa waktu lalu.

Penyitaan oleh KPP Pratama Singaraja ini dilakukan lantaran wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak yang dimilinya, bahkan setelah dilakukan sejumlah rangkaian penagihan aktif.

"Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju dilakukan penyitaan tersebut. Apabila dalam 14 hari wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan pengumuman lelang," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Singaraja I Wayan Dana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Penyitaan sepeda motor ini dilakukan di rumah wajib pajak dengan dihadiri oleh wajib pajak atas nama GPA, istri wajib pajak, dan petugas dari KPP Pratama Singaraja.

Kegiatan penyitaan juga dilakukan guna mencapai target penerimaan negara. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan tersebut juga bertujuan menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tetapi belum melunasinya.

Dewa berharap penyitaan ini membuat wajib pajak mematuhi seluruh kewajiban pajaknya terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

Baca Juga:
Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," ujar Dewa.

Sesuai UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sepeda motor yang menjadi objek sita itu akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, lanjut Dewa, KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik