BERITA PAJAK HARI INI

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak? DJP Bisa Lakukan Penagihan Aktif Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:36 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak? DJP Bisa Lakukan Penagihan Aktif Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi. Penegasan yang diberikan DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/8/2022).

Melalui sebuah unggahan di media sosial, DJP menegaskan penagihan aktif tidak hanya sekali. Penagihan aktif melalui beberapa tahapan dari awal hingga akhir. Penagihan aktif merupakan upaya penegakan hukum pajak serta pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.

“Segera lunasi utang pajak Anda sebelum jatuh tempo agar terhindar dari penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan informasi dalam unggahan DJP di Instagram.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Proses dimulai dengan adanya dasar penagihan, yakni Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan), SK Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali tidak disengketakan oleh wajib pajak.

Jatuh tempo dasar penagihan adalah 1 bulan sejak terbit. Jika dalam jangka waktu itu wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan serta tidak melunasi hingga jatuh tempo, akan dikeluarkan Surat Teguran. Adapun Surat Teguran terbit setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo.

DJP menegaskan jika setelah lewat 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran wajib pajak tidak melunasi utang pajak, juru sita akan secara langsung mengeluarkan Surat Paksa. Apabila sampai batas waktu Surat Paksa penanggung jawab belum melunasi, setelah lewat 2X24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang jika setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan, wajib pajak belum juga melunasi utang dan biaya penagihannya. Lelang dilaksanakan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman jika wajib pajak tidak kunjung membayar utang dan biaya penagihannya.

“Surat Pencabutan Sita diterbitkan oleh juru sita apabila penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” imbuh DJP.

Selain mengenai penagihan aktif terhadap utang pajak, ada pula bahasan terkait dengan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak kelompok UMKM. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyanderaan (Gijzeling) Wajib Pajak

DJP menegaskan dalam proses penagihan aktif, juru sita dapat melakukan pengumuman di media masa, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan kepada wajib pajak jika belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan tanpa menunggu jatuh tempo.

Jika wajib pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi, DJP dalam melakukan pencegahan dan penyanderaan (gijzeling). Jangka waktu penyanderaan 6 bulan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan.

“Penyanderaan tidak menghapus utang pajak dan penagihan tetap dilaksanakan,” ujar DJP dalam unggahannya di Instagram. (DDTCNews)

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pembinaan dan Pengawasan Wajib Pajak UMKM

Ditjen Pajak (DJP) memiliki satuan tugas (satgas) khusus untuk membina UMKM sekaligus meningkatkan kepatuhan pajaknya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembinaan dilakukan melalui program business development services (BDS).

Selain melakukan pembinaan, DJP juga tengah menyempurnakan dashboard pengawasan wajib pajak. Dashboard pengawasan wajib pajak akan melakukan analisis risiko atas wajib pajak berdasarkan pada data Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak.

Dashboard nantinya akan dapat menganalisis data populasi wajib pajak yang memanfaatkan PPh final UMKM PP 23/2018. Account representative (AR) akan lebih optimal memantau kelayakan wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Penurunan Produksi Rokok

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar 12% pada tahun ini telah efektif menurunkan angka produksi rokok. Otoritas menyebut cukai merupakan salah satu instrumen untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok.

"Data produksi dari industri hasil tembakau menyebut semester I sudah mengalami penurunan sekitar 4,8%," ujar Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Akbar Harfianto. (DDTCNews)

Pertimbangan Pemberian Insentif Tax Allowance

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan meskipun tengah mempertimbangkan penambahan cakupan pemanfaat tax allowance, pemerintah tidak akan memberikan insentif itu ke semua sektor. Pemerintah akan melihat kelayakannya.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

"Kita lihat berapa IRR (internal rate of return)-nya, berapa lama breakeven point-nya, berapa lapangan pekerjaannya, lokasinya bagaimana, transfer of knowledge-nya bagaimana. Itu yang akan menjadi referensi pemberian insentif,” ujar Bahlil. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pajak dalam Pendidikan Kewarganegaraan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat yang memiliki kemampuan harus menyadari kewajibannya membayar pajak kepada negara. Menurutnya, aspek tentang pajak tersebut juga perlu dimasukkan dalam pendidikan kewarganegaraan.

"Kalau bisa dikatakan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia itu perlu untuk makin direvitalisasi untuk masyarakat [memahami] apa sih artinya menjadi bagian Republik Indonesia," katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024