FILIPINA

Tak Ada Perpanjangan Waktu, Deadline Lapor SPT Tahunan Seminggu Lagi

Dian Kurniati | Rabu, 07 April 2021 | 13:17 WIB
Tak Ada Perpanjangan Waktu, Deadline Lapor SPT Tahunan Seminggu Lagi

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menegaskan tidak ada perpanjangan periode pembayaran pajak penghasilan dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Komisaris BIR Caesar Dulay melalui Revenue Memorandum Circular (RMC) No. 46-2021 menyatakan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan akan berakhir pada 15 April 2021. Namun, wajib pajak tetap dibolehkan memperbaiki SPT-nya hingga beberapa waktu setelah tenggat berakhir.

"Batas waktu pelaporan [SPT Tahunan] dan pembayaran pajak yang jatuh tempo tidak diperpanjang," katanya dalam RMC No. 46-2021 yang dirilis pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Dulay mengatakan BIR tetap akan menerima perbaikan SPT tahunan hingga 15 Mei 2021 tanpa dikenakan denda. Jika ternyata perbaikan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, wajib pajak dapat memilih untuk mengalihkannya sebagai kredit terhadap pajak yang terutang untuk jenis pajak yang sama pada periode berikutnya atau mengajukan restitusi.

Selain itu, BIR juga akan mengizinkan wajib pajak atau kuasanya membubuhkan tanda tangan elektronik pada semua SPT, lampiran, dan dokumen lain yang menyertainya. Tanda tangan elektronik tersebut akan dianggap setara dengan tanda tangan sebenarnya atau 'tanda tangan basah' untuk tujuan pengarsipan.

Melalui RMC No. 45-2021, BIR juga memberikan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan surat balasan atau keberatan terhadap investigasi audit yang sedang berlangsung sebelum 5 April 2021. Kelonggaran penyerahan dokumen itu mempertimbangkan kebijakan lockdown wilayah seiring dengan naiknya kasus Covid-19.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada divisi audit kredit PPN juga akan diperlonggar dari yang seharusnya berakhir pada 12 April menjadi 30 hari setelah karantina komunitas yang ditingkatkan di wilayah utama dicabut.

Pekan lalu, BIR juga mengizinkan wajib pajak perorangan dan badan untuk melunasi iuran mereka yang jatuh tempo antara 22 Maret dan 30 April di mana saja selama mereka membayar tepat waktu. Seperti dilansir inquirer.net, penerimaan pajak dan bukan pajak sepanjang Januari hingga Februari 2021 hanya P480,3 miliar atau Rp143,4 triliun, terkontraksi 4,2% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya