KPP MADYA BATAM

Tak Ada Iktikad Baik, Saldo Rekening WP Rp301 Juta Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 16:00 WIB
Tak Ada Iktikad Baik, Saldo Rekening WP Rp301 Juta Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan penyitaan rekening wajib pajak senilai Rp301 juta di Bank Central Asia (BCA) KCP Nagoya, Kota Batam, Kepulauan Riau pada 2 Desember 2023.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Batam Ana Siti Nurjanah mengatakan penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

“Penyitaan dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak setelah kami sampaikan surat paksa. Namun, dalam waktu 2 x 24 jam, tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasi pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

KPP Madya Batam, lanjut Ana, berharap wajib pajak patuh untuk memenuhi kewajiban pajaknya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

Sebagai informasi, kegiatan penyitaan tersebut juga diikuti oleh Kepala Seksi Pemeriksaaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Batam M. Irvan Wibowo Guritno dan Sekretaris Kelurahan Sungai Jodoh sebagai saksi.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS