KINERJA FISKAL

Tahun Ini, Pemerintah Bayar Bunga Utang Rp403 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:45 WIB
Tahun Ini, Pemerintah Bayar Bunga Utang Rp403 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memproyeksikan pembayaran bunga utang pada tahun ini masih sesuai dengan target APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022.

Merujuk pada Laporan Semester I APBN 2022, pembayaran bunga utang pada tahun ini akan mencapai Rp403,9 triliun atau 99,5% dari target pembayaran bunga utang pada APBN 2022 senilai Rp405,9 triliun.

"Prognosis bunga secara total diperkirakan masih dapat dipenuhi dari pagu Perpres 98/2022. Kondisi ini salah satunya dari penghematan bunga utang sebagai dampak dari pelaksanaan Keputusan Bersama Pemerintah dan BI melalui SKB II dan III," bunyi laporan semester, dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Selain karena burden sharing antara pemerintah dan BI, pengurangan pengadaan utang pada 2021 dan 2022 melalui penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) juga mampu mengefisienkan nilai bunga utang yang harus dibayar.

Pada semester I/2022, tercatat nilai bunga utang yang dibayar pemerintah telah mencapai Rp186,1 triliun atau bertumbuh 11,5% bila dibandingkan dengan realisasi pembayaran bunga utang pada semester I/2021 senilai Rp166,9 triliun.

Pada semester II/2022, bunga utang yang harus dibayar oleh pemerintah diperkirakan akan mencapai Rp217,8 triliun akibat kondisi pasar keuangan yang masih belum menentu.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Sepanjang sisa tahun 2022, pemerintah berupaya untuk meningkatkan efisiensi bunga utang melalui penetapan komposisi utang yang optimal dan pemilihan waktu pengadaan utang yang tepat.

"Pemilihan timing penerbitan yang tepat sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan kas diharapkan juga dapat mendorong efisiensi bunga utang," tulis pemerintah pada laporan semester. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M