UNI EROPA

Tahun Depan, Warga Negara Asing yang Berkunjung Harus Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Tahun Depan, Warga Negara Asing yang Berkunjung Harus Bayar Pajak

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Warga negara asing, termasuk Inggris, yang berkunjung ke negara anggota Uni Eropa akan dikenai pajak.

Pengenaan pajak bagi warga Inggris yang bepergian ke negara-negara anggota Uni Eropa akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2022. Beban pajak yang harus dibayar setiap wisatawan senilai €7 atau sekitar Rp118.796.

“Turis Inggris yang ingin berlibur di negara-negara seperti Prancis, Yunani, dan Spanyol harus membayar biaya €7 mulai tahun depan," tulis keterangan Uni Eropa, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Uni Eropa sedang mematangkan rencana penerapan sistem perjalanan baru yang akan membuat warga negara non-Uni Eropa dari 62 negara harus membayar pajak. Seperti diketahui, Inggris juga sudah keluar dari keanggotaan Uni Eropa.

Warga negara non-Uni Eropa wajib membayar pajak saat memasuki zona Schengen yang merupakan wilayah bebas perbatasan antarnegara anggota. Mulai tahun depan, warga Inggris yang masuk Uni Eropa akan terdaftar dalam European Travel Information and Authorisation System (ETIAS).

Salah satu pejabat Uni Eropa menyatakan penerapan sistem ETIAS sebagai upaya menjaga keamanan internal negara anggota. Melalui sistem tersebut, warga negara asing yang hendak masuk Uni Eropa wajib menyampaikan permohonan perjalanan.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Permohonan disampaikan secara elektronik dengan terlebih dahulu membayar pajak sebesar €7. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses verifikasi secara otomatis. Jawaban disampaikan maksimal 4 minggu setelah pelamar mengajukan permohonan.

Adapun permohonan yang ditolak diberikan kesempatan untuk mengajukan banding. Proses pemeriksaan dokumen pada tahap ini dilakukan secara manual oleh petugas. Kelompok negara yang masuk sistem ETIAS tunduk pada persyaratan visa untuk masuk Uni Eropa.

"Untuk warga negara non-Uni Eropa yang bebas visa hanya perlu beberapa menit untuk mengisi aplikasi online. Sebagian besar dari permohonan akan menghasilkan persetujuan secara otomatis," imbuhnya, seperti dilansir dailymail.co.uk. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024