KONSULTASI PAJAK

Tagihan PBB Melalui SKP Boleh Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?

Rabu, 27 Januari 2021 | 16:05 WIB
Tagihan PBB Melalui SKP Boleh Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ridwan. Saya adalah staf pajak di salah satu perusahaan pertambangan. Pada 2020, kantor pajak menerbitkan surat ketetapan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kami selama 2017-2019. Menurut kantor pajak, penghitungan PBB yang kami sampaikan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) lebih kecil dari jumlah yang seharusnya terutang.

Pertanyaan saya, apakah PBB yang terutang dalam surat ketetapan pajak beserta sanksinya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan PPh badan kami?

Ridwan, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ridwan atas pertanyaannya. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 (UU PBB), dirjen pajak dapat mengeluarkan surat ketetapan pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.

Selanjutnya, Pasal 10 ayat (3) UU PBB mengatur jumlah pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP ditambah denda administrasi sebesar 25% dari selisih pajak yang terutang.

Selanjutnya, aturan tentang pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh Badan diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU PPh).

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.”

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh mengatur:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
....
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, PBB yang ditagihkan kepada perusahaan Bapak Ridwan melalui surat ketetapan pajak pada dasarnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto karena merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Namun demikian, sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak untuk menagih PBB tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh.

Dengan demikian, dapat disimpulkan dalam surat ketetapan pajak, yang bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto adalah pokok PBB-nya saja, sedangkan sanksi administrasinya tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN