KPP PRATAMA BOYOLALI

Tagih Utang Pajak, KPP Sita 2 Mobil Box Senilai Rp 200 Juta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 November 2023 | 15:30 WIB
Tagih Utang Pajak, KPP Sita 2 Mobil Box Senilai Rp 200 Juta

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset penunggak pajak berupa 2 unit mobil box senilai Rp200 juta yang berlokasi di Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali pada 6 November 2023.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Boyolali Kotot Wahtopo mengatakan penyitaan merupakan tindakan untuk menguasai barang penunggak pajak guna dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Untuk mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif guna menumbuhkan komitmen penunggak pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Apabila penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam 14 hari (setelah dilakukan penyitaan aset) maka 2 mobil box yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Penyitaan aset juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera, baik bagi penunggak pajak itu sendiri maupun wajib pajak lainnya yang belum patuh. Selain itu, penyitaan dapat memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI