KPP PRATAMA SURAKARTA

Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 14:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp 2,25 Miliar, KPP Sita 2 Mobil dan 4 Truk

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita 2 unit mobil dan 4 unit truk milik sejumlah penunggak pajak.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan aset milik beberapa wajib pajak tersebut disita karena tunggakan pajak senilai Rp2,25 miliar tidak kunjung dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp1,05 miliar," katanya dikutip dari mettanews.id, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Herry menuturkan penyitaan merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum dalam rangka mendorong wajib pajak segera melunasi utang pajaknya.

Apabila tidak kunjung melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, aset milik wajib pajak akan disita dalam rangka melunasi utang pajak.

"Penyitaan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun, kami tetap tekankan KPP Pratama Surakarta mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," ujar Herry.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Selain menyita aset, lanjutnya, KPP juga telah memblokir 115 rekening milik wajib pajak. Dari total rekening yang telah diblokir tersebut, sebanyak 49 rekening telah dilakukan pemindahbukuan ke kas negara.

Dengan demikian, masih terdapat 66 rekening wajib pajak yang terblokir dan akan dipindahbukukan ke kas negara apabila wajib pajak pemilik rekening tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Sebagai informasi, penyitaan dilakukan oleh DJP berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan teknisnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sebagaimana diatur dalam UU dan PMK tersebut, penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Apabila tunggakan pajak dan biaya penagihannya tak kunjung dilunasi dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Jika aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD