PMK 28/2008

Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 September 2023 | 12:30 WIB
Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan bea masuk atas barang pindahan pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri. Pembebasan bea masuk tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008.

Merujuk beleid tersebut, pembebasan bea masuk diberikan terhadap pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun. Selain itu, pelajar, mahasiswa, atau pemelajar tersebut harus membuktikan statusnya dengan surat keterangan telah selesai belajar.

"Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar," bunyi Pasal 3 huruf b PMK 28/2008, sebagaimana dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Barang pindahan yang dimaksud dalam PMK 28/2008 adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Agar bebas bea masuk, barang pindahan yang diberikan fasilitas tersebut harus tiba bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan. Apabila tidak datang secara bersamaan, barang tersebut harus paling lama tiba 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Lebih lanjut, pemilik barang pindahan atau kuasanya juga harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. Pemberitahuan pabean impor tersebut wajib dilampiri dengan 3 dokumen.

Pertama, daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kedua, surat keterangan dan/atau dokumen terkait. Ketiga, fotokopi paspor.

Kendati diberikan pembebasan bea masuk, pejabat bea dan cukai akan tetap melakukan pemeriksaan fisik atas barang pindahan yang masuk ke dalam negeri. Selain pelajar dan mahasiswa, pembebasan bea masuk atas barang pindahan juga diberikan terhadap 5 pihak.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Pertama, PNS, anggota TNI atau Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang diberikan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun. Kedua, PNS serta anggota TNI dan Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas belajar minimal 1 tahun.

Ketiga, tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri minimal 1 tahun secara terus menerus. Keempat, warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Kelima, warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya. WNA tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan setelah mendapatkan izin menetap sementara dan izin kerja sementara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS