BARANG MILIK NEGARA

Swasta Bisa Ikut Kelola Penerimaan Rutin Aset Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Maret 2020 | 18:46 WIB
Swasta Bisa Ikut Kelola Penerimaan Rutin Aset Negara

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan swasta bisa ikut mengelola penerimaan rutin (stream of income) aset negara atau barang milik negara (BMN).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, pengelolaan penerimaan rutin BMN itu lewat sekuritisasi penerimaan proyek brownfield atau proyek yang fisiknya sudah sudah ada tapi dibangun lagi (agar bernilai tambah) dengan tambahan investasi.

“Yang kita sekuritisasi bukan asetnya. Artinya, bukan asetnya yang diperjualbelikan atau dijaminkan tapi stream of income-nya," kata Isa, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Latar belakang dari penerbitan Perpres No.32/2020 ini untuk menjawab gap atau kesenjangan antara keinginan swasta dan pemerintah untuk mengelola aset negara.

Pasalnya, swasta lebih menginginkan untuk mendanai aset yang sudah ada (brownfield) daripada berinvestasi ke proyek yang sama sekali baru (greenfield) seperti keinginan pemerintah untuk mendanai infrastruktur.

Isa mengungkapkan sejatinya Perpres No.32/2020 sudah lama sekali disiapkan. Skema yang diatur tidak menjadi sesuatu yang istimewa karena di negara lain terjadi hal sama. Idenya adalah mencoba membuat instrumen baru untuk mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur dari investor.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Investor, sambungnya, ingin menyediakan dana dan mengelola aset yang sudah ada daripada masuk dan berinvestasi ke proyek yang betul-betul baru. Investor ingin memiliki kepastian yang lebih baik. Misalnya, jalan tol dengan traffic yang sudah bagus, income operatornya lancar, selalu memenuhi target. Sementara itu, pemerintah ingin adanya infrastruktur yang baru.

“Ini jadi tidak klop. Kemudian, di negara lain ada ide untuk menjembatani ide itu sehingga aset yang sudah memberikan stream of income yang baik, istilahnya kita sekuritisasi," papar Isa.

Namun demikian, dalam aturan tersebut, belum diputuskan apakah pemerintah akan membentuk badan yang baru atau mengoptimalkan Lembaga Aset Manajemen (LMAN) untuk meneruskan mandat mengelola dana pembangunan infrastruktur dari pengelolaan aset yang dimanfaatkan oleh swasta.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sekarang ini, lanjut Isa, tugas pertama LMAN adalah optimalisasi aset negara. Jika fungsinya ditambah, akan makin banyak ragamnya. Alhasil, efektivitas dalam optimalisasi aset negara makin berat.

“Masih ada plus—minus yang akan kita segera tuntaskan diskusinya. Tentu sambil kita lihat inisiatif pemanfaatan HPAT [Hak Pengelolaan Aset Terbatas] itu tadi. Kalau buru-buru bikin BLU, takutnya BLU baru tidak ada kerjaannya nanti,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas