KEBIJAKAN PAJAK

Susun RPP Tarif Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Harap Kepatuhan Meningkat

Dian Kurniati | Kamis, 29 Desember 2022 | 09:30 WIB
Susun RPP Tarif Pemotongan PPh Pasal 21, DJP Harap Kepatuhan Meningkat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan RPP tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan RPP itu diperlukan untuk memudahkan proses pemotongan PPh Pasal 21. Dia juga berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"[RPP ini bertujuan] meningkatkan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan," katanya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Neilmaldrin menuturkan penerbitan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan masih dalam proses pembahasan. Melalui Keppres 25/2022, RPP tersebut direncanakan terbit pada 2023.

Dengan kesederhanaan administrasi perpajakan dan kemudahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh negara, ia menilai masyarakat akan dapat lebih mudah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dia menjelaskan RPP tersebut juga akan memberikan kemudahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pemberi kerja dan pekerja wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Selain itu, RPP ini juga akan meningkatkan kesederhanaan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kesederhanaan administrasi ini termasuk mengurangi biaya administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (compliance cost) maupun bagi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam menyediakan layanan perpajakan dan melakukan pengawasan pelaksanaan hak dan kewajiban (administrative cost).

"Pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak secara berkelanjutan," ujar Neilmaldrin.

Sebagai informasi, RPP baru itu disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pokok materi muatan dalam RPP itu, yaitu pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selain itu, terdapat ketentuan pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Ada juga pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Melalui RPP baru ini, pemerintah juga akan mencabut PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya