PER-03/PJ/2022

Surat Permohonan NSFP ke KPP Tak Perlu Ditempel Meterai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Desember 2022 | 11:07 WIB
Surat Permohonan NSFP ke KPP Tak Perlu Ditempel Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Saat meminta jatah nomor seri faktur pajak (NSFP) kepada KPP terdaftar, pengusaha kena pajak tidak perlu membubuhi meterai dalam surat permohonan.

Sesuai dengan contoh surat permintaan NSFP yang terlampir dalam Perdirjen PER-03/PJ/2022, dokumen surat hanya perlu dilengkapi dengan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang mengajukan permintaan NSFP.

"Surat permohonan NSFP tidak perlu menggunakan meterai, ya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, NSFP bisa diperoleh melalui 2 skema, yakni permohonan secara elektronik dan permintaan langsung ke KPP tepat PKP dikukuhkan. Jika permintaan disampaikan langsung kepada KPP atau KP2KP, PKP perlu menggunakan format surat sesuai dengan yang terlampir dalam PER-03/PJ/2022.

Perlu dicatat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi beberapa syarat. Pertama, memiliki kode aktivasi dan password yang sudah terlebih dulu diberikan oleh KPP. Kedua, memiliki akun PKP yang telah diaktivasi.

Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan PKP.

Jika permintaan NSFP dilakukan secara online melalui e-Nofa, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan PKP. Pertama, sertifikat elektronik (sertel) yang telah ter-install pada browser. Kedua, password e-Nofa. Ketiga, passphrase sertifikat elektronik. Keempat, wajib pajak perlu memastikan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 bulan terakhir. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan