ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 Miliar, Pengusaha Beras Wajib Ajukan Status PKP?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 09 November 2025 | 11.30 WIB
Omzet Lampaui Rp4,8 Miliar, Pengusaha Beras Wajib Ajukan Status PKP?
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pedagang menunjukkan salah satu jenis beras dagangannya di Pasar Basah Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (4/11/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai wajib atau tidaknya pengusaha beras—dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun—untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)

Sesuai dengan PP 49/2022, beras merupakan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Jika hingga suatu bulan dalam tahun buku wajib pajak mempunyai jumlah peredaran bruto melebihi batasan pengusaha kecil, maka wajib pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/11/2025).

Sesuai dengan PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Berdasarkan Pasal 6 PP 49/2022, barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pasal 7 ayat (1) menyebut barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tersebut meliputi: beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam; daging; telur; susu; buah-buahan; dan sayur-sayuran.

Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tersebut tercantum dalam Lampiran PP 49/2022.

Pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, seperti beras, tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.