JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Wajib pajak yang mendapatkan email imbauan tersebut bisa mengecek tagihan pajak masing-masing melalui akun coretax system. Setelah masuk ke laman coretax, wajib pajak bisa langsung mengeklik menu pembayaran.
"Akses coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id, cek tagihan pajak Anda pada menu Pembayaran, lalu klik Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak," jelas DJP melalui media sosial, dikutip pada Sabtu (8/11/2025).
Setelah mengakses menu tersebut pada laman coretax, wajib pajak dapat memilih tagihan yang akan dibayar dengan memberikan tanda centang pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisikan nominal pembayaran pada kolom Amount You Want to Pay alias jumlah yang harus dibayar.
Kemudian, pilih menu Buat Kode Billing. Setelah itu, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak melalui berbagai saluran, seperti teller bank, ATM, mobile banking, ataupun internet banking.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membayar pajak melalui platform e-commerce dengan mengklik menu MPN-G2. Untuk memastikan pembayaran berjalan lancar, wajib pajak juga bisa mengecek tata cara pembayaran yang tertuang dalam buku manual coretax.
"Lihat buku manual pembayaran pajak jika diperlukan pada laman s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran, di halaman 30-32," papar DJP.
DJP pun menjelaskan email imbauan soal tunggakan pajak hanya dikirim menggunakan domain resmi pajak.go.id. Jadi, wajib pajak perlu mewaspadai aksi penipuan lewat email yang mengatasnamakan DJP dengan menggunakan domain lain. (dik)
