PROVINSI SUMATERA SELATAN

Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 April 2023 | 10:30 WIB
Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 April hingga akhir 2023.

Tak hanya mendapatkan sanksi pembebasan sanksi administrasi, wajib pajak dengan tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

"Setidaknya untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak," ujar Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Khusus atas kendaraan bekas yang dimutasi dari luar daerah, Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50%.

"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini bentuk kepedulian pemerintah provinsi pada masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Neng Muhaibah.

Pemutihan PKB dan BBNKB II dilaksanakan bersamaan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang.

Sebelum data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kepolisian akan terlebih dahulu menyampaikan surat kepada pemilik kendaraan. Bila peringatan tak ditanggapi, data registrasi akan dihapus dari database kepolisian dan pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas